LINGGA - Kabupaten Lingga semakin giat dalam upaya memperkuat tatanan pemerintahan desa melalui kegiatan sosialisasi Perbub Lingga No 28 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Lingga No 9 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 24 Agustus 2023, di Gedung Pertemuan Desa Batu Berdaun, Kabupaten Lingga.
Acara yang sangat penting ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten 1 Bupati Lingga, Kabid Pemerintahan beserta staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Barat, Posek, Selayar, dan Selatan. Turut hadir juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima kecamatan di Kabupaten Lingga serta Sekretaris Desa (Sekdes) dari kelima kecamatan tersebut.
Perbub Lingga No 28 Tahun 2023 ini merupakan aturan yang bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan Perda Kabupaten Lingga No 9 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. BPD memiliki peran yang sangat vital dalam tatanan pemerintahan desa, sehingga perlu adanya regulasi yang jelas dan panduan yang komprehensif untuk memastikan tugas dan fungsi BPD berjalan dengan baik.
Asisten 1 Bupati Lingga, yang hadir dalam acara ini, menyampaikan pentingnya peran BPD dalam menjaga kestabilan pemerintahan desa dan melaksanakan aspirasi masyarakat. Beliau juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kabid Pemerintahan DPMD Lingga juga memberikan penjelasan rinci mengenai isi Perbub Lingga No 28 Tahun 2023. Beliau menjelaskan poin-poin utama dalam peraturan tersebut, termasuk tugas dan tanggung jawab BPD, mekanisme pemilihan anggota BPD, serta bagaimana BPD dapat berperan aktif dalam pembangunan desa.
Selain itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lingga juga turut memberikan pandangan dan masukan terkait pelaksanaan Perda No 9 Tahun 2017 di wilayah mereka. Ini merupakan kesempatan yang baik untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam menjalankan peraturan tersebut.
BPD dari kelima kecamatan di Kabupaten Lingga juga aktif berpartisipasi dalam acara ini. Mereka mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya. Ini merupakan langkah positif dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Kabupaten Lingga.
Sekdes dari kelima kecamatan juga mendapatkan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam mendukung kinerja BPD dan pemerintahan desa secara umum. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari semua peserta. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kabupaten Lingga dalam memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembangunan desa. Semua pihak berharap bahwa melalui pemahaman yang lebih baik tentang regulasi ini, pemerintahan desa di Kabupaten Lingga akan semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Admin).


